Manfaat Pengaduan Masyarakat
Pengaduan masyarakat telah memberikan andil yang luar biasa besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain berguna untuk memenjarakan para koruptor, whistleblowing system bermanfaat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik.
Whistleblowing system atau biasa disingkat WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan tindak pidana yang telah dan akan terjadi di sebuah organisasi. WBS yang profesional dan transparan akan menyumbang pada upaya pencegahan korupsi serta membangun budaya antifraud di sebuah perusahaan atau instansi.
WBS akan menjadi alat deteksi dini atau early warning system adanya pelanggaran. Selain itu, WBS juga berfungsi mengoptimalkan penanganan di internal untuk menjaga reputasi dan mendorong perbaikan sistem. Dengan transparansi dan menekan pelanggaran korupsi, organisasi akan mendapatkan citra yang baik di mata masyarakat, mitra, serta para pemangku kepentingan.
Jenis Pengaduan Korupsi yang Ditangani KPK
KPK memiliki saluran pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka saksikan. Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi dalam pelaporan yang diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syarat tersebut di antaranya adalah jelasnya identitas pelapor dan uraian mengenai fakta serta dugaan tindak pidana korupsi. Walau demikian, pelapor juga bisa menyampaikan laporannya secara anonim jika menghendaki.
Perlindungan hukum terhadap pelapor juga diatur dalam PP 43/2018, yaitu dalam bentuk kerahasiaan identitas, kerahasiaan materi laporan, serta pendapat yang disampaikan. Perlindungan secara fisik akan diberikan jika diperlukan agar pelapor merasa aman.
Lantas, dugaan tindak pidana korupsi seperti apa yang bisa dilaporkan ke KPK? Kriteria ini disebutkan dalam Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu:
1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
2. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
KPK akan menganalisa semua laporan pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti apakah laporan tersebut dianggap memenuhi kriteria di atas. Jika kriteria nomor 1 tidak terpenuhi, maka KPK berdasarkan UU wajib melimpahkan kasusnya kepada kepolisian atau kejaksaan.
Di antara bentuk laporan dugaan tindak pidana korupsi yang bagus adalah memenuhi 5W2H (who, what, when, where, why, how, dan how much) dan ada klarifikasi atas informasi tersebut. KPK kemudian akan menindaklanjuti laporan dengan cara melakukan penindakan (pulinfo atau tangkap tangan), mencari informasi tambahan, melakukan upaya pencegahan dan meneruskannya ke unit kerja lain, berkoordinasi dengan instansi lain, dan pengarsipan.