SOSIALISASI PEMBENTUKAN TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA TAMBAKREJO
Kecamatan Tambakrejo
Tim Publikasi Informasi Publik
"Acara dibuka oleh Kepala Desa Tambakrejo yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa. Dijelaskan bahwa terdapat 2 (dua) kekosongan jabatan perangkat desa akibat purna tugas, yaitu: 1. Kepala Dusun Sambong 2. Kepala Dusun Tambakrejo"
SOSIALISASI PEMBENTUKAN TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA TAMBAKREJO
KECAMATAN TAMBAKREJO
Hari/Tanggal: Senin, 26 Oktober 2026
Waktu: Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Tempat: Balai Desa Tambakrejo Kecamatan Tambakrejo
Acara sosialisasi dihadiri oleh:
- Bapak Camat Tambakrejo beserta Staf Kecamatan
- Bapak Kapolsek Tambakrejo
- Bapak Danramil Tambakrejo (atau yang mewakili)
- Kepala Desa Tambakrejo beserta Perangkat Desa
- Peserta sosialisasi: Ketua dan Anggota BPD, RT/RW se‑Desa Tambakrejo, Perwakilan Pemuda, Perwakilan Wanita, Tokoh Masyarakat, serta Tokoh Agama
Acara dibuka oleh Kepala Desa Tambakrejo yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa.
Dijelaskan bahwa terdapat 2 (dua) kekosongan jabatan perangkat desa akibat purna tugas, yaitu:
1. Kepala Dusun Sambong
2. Kepala Dusun Tambakrejo
Kepala Desa mengajak seluruh peserta untuk memperhatikan pengarahan dari Bapak Camat serta berperan aktif dalam proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa agar berjalan jujur, transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Bapak Camat menekankan beberapa poin utama terkait pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa yang berpedoman pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yaitu:
▪️︎Dasar Hukum & Persiapan Awal
Semua tahapan pengisian kedua jabatan Kepala Dusun tersebut harus berlandaskan peraturan yang berlaku, termasuk kesiapan anggaran pelaksanaan dan penetapan mekanisme pembentukan tim penjaringan‑penyaringan calon.
▪️︎Pemahaman Syarat & Teknis Pembentukan Tim
Seluruh pihak terkait wajib memahami syarat keanggotaan, tugas, wewenang, serta tata cara pembentukan tim penjaringan dan penyaringan calon Kepala Dusun Sambong dan Kepala Dusun Tambakrejo.
▪️︎Ketentuan Utama Pembentukan Tim
- Dibentuk oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa
- Berjumlah 5 (lima) orang dengan susunan: 1 Ketua, 1 Sekretaris, dan 3 Anggota
- Unsur keanggotaan berasal dari: Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama
Selain hal di atas, Bapak Camat juga menyampaikan:
- Proses penjaringan calon harus dibuka seluas‑luasnya bagi warga desa yang memenuhi persyaratan untuk kedua jabatan Kepala Dusun;
- Seluruh tahapan mulai dari pengumuman pendaftaran, verifikasi berkas, ujian, hingga pengumuman hasil harus didokumentasikan dengan baik untuk keperluan pertanggungjawaban kepada Kecamatan;
- Seluruh rangkaian pelaksanaan pengisian perangkat desa harus berjalan secara objektif, transparan, bebas dari intervensi pihak mana pun, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bapak Kapolsek dan perwakilan Koramil menyatakan mendukung sepenuhnya kegiatan pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa hingga selesainya proses penjaringan dan penyaringan calon. Pihaknya akan memastikan keamanan serta kondusivitas lingkungan selama pelaksanaan pengisian kedua jabatan Kepala Dusun tersebut, sehingga seluruh tahapan berjalan aman dan tertib.